Rabu, 28 Juni 2017

Tugas 3 Etika dan Profesionalisme TSI

Tugas Softskill
Etika & Profesionalisme TSI #
Dosen            : Robby Chandra
Nama/NPM     : Claudy Nindy/11113957
Kelas              : 4KA09




Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI ATA 2016/2017
Kelas 4KA09



  1. Jelaskan profesi apa saja yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi!


    Pembagian Pekerjaan Bidang Teknologi Informasi

    Secara umum, pekerjaan dibidang teknologi informasi terbagi dalam 4 Kelompok:
    A. Software (Perangkat lunak):
    Mereka yang menggeluti dunia software adalah mereka yang merancang sistem operasi database atau sistem aplikasi. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini misalnya:
    • Sistem analis:  bertugas untuk menganalisa sistem yang akan diimplementasikan. Mulai dari menganalisa kelebihan dan kekurangan sistem yang ada hingga studi kelayakan untuk sistem yang akan dikembangkan.
    • Programmer: orang yang bertugas untuk melakukan implementasi rancangan sistem analis, yaitu membuat program sesuai dengan sistem yang dianalisa.
    • Web Designer: bertugas untuk melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisa dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
    • Web Programmer: memiliki tugas untuk mengimplementasikan rancangan web designer, dengan membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang dirancang
    BHardware ( Perangkat keras).
    Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah:
    • Technical engineer: menangani masalah teknik, baik dalam pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
    • Networking engineer: bekerja di bidang teknis jaringan komputer, mulai dari maintenance sampai troubleshooting.
    COperasional Sistem Informasi:
    Jenis pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah :
    • EDP Operator: bertugas untuk menjalankan program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan perusahaan.
    • System administrator: bertugas melakukan administrasi dan pemeliharaan dalam sistem, memiliki wewenang untuk mengatur hak akses terhadap sistem dan hal-hal yang terkait dengan pengaturan operasional.
    • MIS Director: personel dengan wewenang tertinggi dalam sebuah sistem informasi. Tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan terhadap sistem secara menyeluruh, baik dari segi perangkat keras, perangkat lunak, dan SDM nya.
    D. IT Business Development dengan jenis pekerjaan yang diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja diberbagai sektor industri teknologi informasi.
  2. Apa peranan orang yang berprofesi dibidang teknologi informasi dalam perkembangan teknologi informasi? Jelaskan!

    Teknologi, Informasi dan Komunikasi dapat menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang mengadaptasi beberapa permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Kemudian daripada itu orang yang berprofesi dibidang TI, dituntut dapat menyikapi keadaan teknologi, informasi dan komunikasi terkini dengan data yang bisa didapat dalam hitungan per detik ataupun dalam kesederhanaan teknologi yang semestinya dapat dikerjakan dengan praktis, serta melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi meringankan dan juga memberantas resiko dari teknologi itu sendiri.
  3. Berikan contoh dari sikap profesionalisme yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi baik sebagai pengguna maupun sebagai pembuat!
    a.      Contoh Sikap Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI) Sebagai Pembuat
    Dalam lingkup TI, kode etik profesi memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

    Seorang yang berprofesi sebagai profesional TI tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus di perhatikan seperti 'bagaimana memecahkan masalah yang ada untuk kemudian diselesaikan dengan aplikasi yang dibuat, kemudian dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja aplikasi tersebut, serta menganalisis program yang akan berjalan untuk selalu terpelihara dan dapat dikembangkan kemudian hari.

    b.       Contoh Sikap 
    Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI) Sebagai PenggunaAdapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
    1.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
    2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
    3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
    4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
    5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
    6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
    7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
    8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
    9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar