Minggu, 19 Januari 2014

Korupsi sebagai Budaya Indonesia (karya tulis ISD)

Tugas Rangkuman Mata Kuliah Softskill
Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Heri Suprapto
Nama : Claudy Nindy Zulkifli
Kelas/NPM : 1KA06/11113957


                                           Korupsi Sebagai Budaya Indonesia

      Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribad maupun golongan. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Di Indonesia sendiri korupsi adalah suatu kebiasaan yang mendarah daging, akibatnya banyak pula kerugian yang memakan uang negara bahkan bagian pulau-pulau kecil di Indonesia sebagai salah satu sasaran bagi petinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Beberapa faktor yang menyebabkan korupsi di dalam sebuah organisasi adalah:
             
A. Kemampuan 
        Kemampuan melakukan tindak korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang tersebut memilki kemampuan dan kecerdasan untuk merekayasa dengan membuat data, pembukuan dan laporan fiktif yang tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi atau tidak terungkap saat ada pemeriksaan dari instansi yang berkompeten.
             
B. Kemauan 
           Adalah kemauan orang tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, artinya walaupun seseorang tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun karena orang tersebut memilki integritas yang tinggi apakah karena memilki keimanan yang kuat terhadap agamanya, memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya atau juga memilki kesadaran yang kuat tentang hak dan kewajibannya tentang berbangsa dan bernegara atau kekhawatiran mendapat sangsi hukum yang tegas & keras, sehingga  orang tersebut tidak akan mau melakukan walaupun sebenarnya dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.

C. Peluang
              Peluang adalah salah satu faktor yang sangat mendorong seseorang untuk melakukan berbagai keriminalitas ataupun korupsi itu sendiri. Karena di Indonesia sudah menjadi kebiasaan maka semakin besar pula peluang seseorang untung meraup keuntungan.
 Berikut adalah dampak yang ditimbulkan akibat tindak korupsi dikalangan pejabat: 
  • Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, 
  •       Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
          hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
  • Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Berikut adalah cara-cara untuk menghentikan atau mengurangi tindak pidana korupsi:
      1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
            partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
      2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
         nasional.
      3. Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
         korupsi.
      4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
         tindak korupsi.
      5. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar